Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkursi Roda, Hartati Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 12/09/2012, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9/2012). Hartati akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Hartati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan diantar mobil ambulans. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu tampak mengenakan kursi roda memasuki Gedung KPK. Terlihat, Hartati yang dikawal sejumlah pendukungnya itu sempat menitikkan air mata begitu turun dari ambulans dan disambut kilatan lampu kamera para pewarta.

Setiba di lobi Gedung KPK, Hartati langsung disambut, dipeluk, dan disalami kolega-kolega wanitanya yang kompak mengenakan pakaian hitam itu. Salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya langsung menuju Gedung KPK dari Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Menurut Tumbur, Hartati masih sakit.

"Sakit kejang-kejang," ucapnya singkat.

Panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Sedianya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat, 7 September lalu. Namun, Hartati tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. KPK pun meminta Hartati mengirimkan hasil diagnosis dokter atas penyakit yang dideritanya.

Mengenai kemungkinan KPK melakukan penahanan terhadap Hartati seusai pemeriksaan hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan hal tersebut.

"Yang pasti, dia sebagai tersangka hari ini," kata Johan.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Nasional
    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    Nasional
    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Nasional
    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Nasional
    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Nasional
    Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

    Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

    Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

    Nasional
    KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

    KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

    Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

    Nasional
    Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

    Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

    Nasional
    RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

    RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

    Nasional
    Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

    Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

    Nasional
    Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

    Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

    Nasional
    Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

    Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com