Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Perikanan Diperlemah

Kompas.com - 07/09/2012, 20:22 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengurangi operasional  pengawasan perikanan di perairan Indonesia. Waktu operasional kapal pengawas perikanan pada tahun 2013 dikurangi menjadi 115 hari.

Waktu operasional kapal pengawas perikanan itu menurun dibandingkan tahun 2012 sebanyak 120 hari, dan tahun lalu 180 hari. Jumlah kapal pengawas perikanan saat ini sebanyak 25 unit, sejumlah 12 unit di antaranya sudah berumur 8-10 tahun.

Fungsi kementerian kelautan dan perikanan (KKP) dalam pengawasan perikanan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurut Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (7/9/2012), penurunan pengawasan itu menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani maraknya pencurian ikan di Indonesia. Apalagi, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia merilis potensi pencurian ikan di Indonesia mencapai Rp 30 triliun.

Ia mengingatkan, kebijakan pengawasan perikanan bukan saja menyangkut upaya terbebasnya Indonesia dari penangkapan ikan illegal, tetapi terkait persoalan pangan dan kesinambungan rakyat dalam memperoleh gizi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu berambisi dalam pengawasan perikanan karena pengawasan sudah dikoordinasi oleh kementerian koordinator politik hukum dan keamanan.

"Kami lebih pasif, tetapi pengawasan tetap menggunakan alat surveilance untuk melihat lebih detail. Jika ditemukan indikasi pencurian ikan, kami akan kirim pasukan gabungan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com