Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Buah Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2012, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Yani Anshori dan Gondo Sudjono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar.

PT HIP merupakan perusahaan milik mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. Surat dakwaan atas Yani dan Gondo tersebut dibacakan secara terpisah dalam persidangan yang berbeda oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Adapun Yani adalah General Manager Supporting PT HIP sementara Gondo menjadi Direktur Operasional PT HIP. Keduanya didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP) menyuap Amran.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu, selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo.

Surat dakwaan bernomor Dak-21/24/08/2012 atas nama Gondo tersebut mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha, di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.

Caranya, dengan meminta Amran menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.

Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.

Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Jaksa Edy memaparkan, pemberian uang kepada Bupati Amran dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pemberian uang Rp 1 miliar diserahkan oleh terdakwa Yani dan Arim pada tanggal 18 Juni 2012. Transaksi suap dilakukan di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.

"Selanjutnya Arim dan Yani Ansori pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar jam 09.00 WITA menerima surat-surat yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu," papar jaksa Edy.

Penyerahan uang tahap dua senilai Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan. Uang tahap dua ini diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," ujar jaksa Edy.

Beberapa saat setelah penyerahan uang di vila Amran tersebut, petugas KPK melakukan tangkap tangan. Gondo dan Yani pun tertangkap saat meninggalkan vila Amran.

Kepada penyidik KPK, Yani mengaku telah menyerahkan uang yang dibawanya ke Amran. Sementar Amran, lolos dari tangkap tangan KPK hari itu dan baru tertangkap di kediamannya beberapa hari kemudian.

KPK juga sudah menetapkan Amran dan Hartati sebagai tersangka kasus dugaan suap Buol tersebut. Atas perbuatan keduanya, Gondo dan Yani dijerat dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

    Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Nasional
    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Nasional
    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Nasional
    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Nasional
    Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Nasional
    Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

    Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

    Nasional
    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

    [POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

    Nasional
    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Nasional
    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com