Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tertinggi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 30/08/2012, 21:27 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban publik Komnas HAM periode 2007-2012, Polri merupakan institusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran HAM, disusul oleh lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

"Paling tinggi adalah kepolisian, di atas seribu tiap tahun," jelas Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Pada 2009, terdapat 1.420 kasus yang mengadukan Polri dalam dugaan pelanggaran HAM. Selanjutnya pengaduan tentang Lembaga Peradilan (PN/MA) sebanyak 338 kasus.

Pada 2010, pola tersebut berubah, meski Polri tetap berada di urutan pertama. Kasus pengaduan terhadap Polri sebanyak 1.503 kasus, disusul oleh korporasi sebanyak 1.119 kasus, dan Pemerintah Daerah 779 kasus.

Sedangkan pada 2011, pengaduan terhadap Polri kembali meningkat menjadi 1.839 kasus, korporasi 1.839 kasus, dan pemda 830 kasus.

Pada 2012 dari Januari-Juni, pengaduan terhadap ketiga institusi tersebut tetap menjadi yang tertinggi, yaitu 873 pengaduan untuk Polri, korporasi 561, dan 371 terhadap pemda.

"Dari sini dapat disimpulkan bahwa pihak pemegang atau yang dekat dengan kekuasaan, berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM," ujar Nur Kholis.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengakui, besarnya harapan masyarakat tidak sebanding dengan mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM. Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi yang hanya bersifat morally binding atau hanya mengikat secara moral saja.

"Sehingga masih tergantung kepada keseriusan pihak terkait untuk menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

Untuk memperkuat mandat yang diembannya, Komnas HAM meminta dilakukan amendemen terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga mengusulkan fungsinya dalam penyelidikan proyustisia diperkuat, karena itu perlu dilakukan amendemen terhadap UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan sebelas komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM 2007-2012 pada Rabu (29/8/2012). Keppres tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2012, atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan sebelas komisioner tersebut.

Keppres ini mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Komnas HAM. Perpanjangan masa jabatan sebelas komisioner Komnas HAM 2007-2012 ini disebabkan DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM.

Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8/2012) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Padahal, Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di dewan terhenti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com