Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung Digugat terkait Kasus Korlantas

Kompas.com - 28/08/2012, 13:43 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat tiga lembaga penegak hukum yaitu Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berujung sengketa penyidikan.

"Gugatan ini dilakukan karena ketiga lembaga tersebut sudah menyalahi dan menyimpang dalam hal melakukan proses hukum dalam penyidikan dan penahanan pada kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelum sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).

KPK digugat, terang dia, karena dianggap tidak memiliki ketegasan dalam menindak perkara. Menurut Boyamin, KPK sejatinya memiliki landasan kuat yaitu UU KPK. Namun, KPK dianggap tidak berani mengambil alih kasus tersebut.

Sementara, lanjutnya, Polri digugat karena dinilai tidak menaati undang-undang yang mengatur penyidikan. Dalam kasus simulator SIM, kata dia, berdasarkan UU KPK seharusnya Polri menyerahkan penyidikan kepada KPK karena KPK sudah lebih dahulu menangani perkara tersebut.

"Dalam UU KPK Pasal 30 kan jelas, jika KPK sudah melakukan penyidikan, lembaga lain harus berhenti. Polisi sudah melakukan penahanan dan penyidikan dengan tidak sah. Artinya, polisi melakukan perampasan kemerdekaan orang, makanya kita juga gugat ke Komnas HAM," tambahnya.

Selanjutnya, gugatan MAKI pada Kejaksaan Agung didasari oleh sikap lembaga tersebut yang tetap menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan melakukan perpanjangan penahanan yang ditangani oleh Polri. Padahal sudah jelas Kepolisian tidak berhak melakukan penyidikan dan penahanan.

"Sudah terlihat kalau kasus ini (Korlantas) sarat kepentingan. Jadi, kami menuntut agar kasus ini segera diserahkan ke KPK. Lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan stop lanjutkan proses hukum simulator SIM korlantas Polri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com