Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Tidak Cetak Kartu Pemilih Lagi

Kompas.com - 27/08/2012, 18:25 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait logistik putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tidak akan mencetak kembali kartu pemilih. Sehingga bagi warga yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya cukup menunjukkan surat undangan pada PPS.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, penggunaan surat undangan itu untuk mengantisipasi kartu pemilih yang mungkin hilang ataupun rusak. Surat undangan ini juga berguna bagi warga yang tercantum dalam DPT tambahan.

"Putaran kedua ini, tidak lagi memakai kartu pemilih. Warga cukup menunjukkan surat undangan yang sah ke TPS yang ditunjuk dalam surat undangan," kata Dahliah di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Nantinya surat undangan pemilih ini akan mulai dibagikan pada warga paling lambat sepekan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, jika ada kesalahan dalam surat tersebut dapat segera diperbaiki.

"Surat undangan ini juga berlaku bagi warga yang menjadi korban kebakaran dan masuk dalam DPT," ujar Dahliah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak akan menyediakan kotak suara baru pada putaran kedua ini. Pada putaran kedua ini, pihaknya akan menggunakan kotak suara cadangan yang dulu pernah digunakan pada Pilkada 2007.

Untuk pencetakan surat suara, KPU Provinsi DKI Jakarta menargetkan pekan ini akan segera selesai. Sementara distribusinya akan sampai paling lambat pada 13 September mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com