Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Uang untuk Zakat Emas, Bagaimana?

Kompas.com - 10/08/2012, 09:40 WIB

Pertanyaan:

Yth Bapak Setiawan

Saat ini, saya memiliki simpanan emas yang telah mencapai nisab dan haulnya setelah mengumpulkannya sedikit demi sedikit. Saya berencana untuk menyimpan emas itu untuk biaya sekolah anak atau kebutuhan tak terduga.

Pertanyaan saya:

1. Jika saya sudah mengeluarkan zakatnya tahun ini, apakah di tahun berikutnya zakatnya dihitung berdasarkan jumlah seluruh simpanan atau hanya berdasarkan keuntungan dari tahun sebelumnya?

2. Meskipun saya punya simpanan emas, tapi penghasilan saya dan suami pas-pasan. Jadi, uang cash yang kami miliki tidak mencukupi untuk membayar zakat emas itu. Apakah saya harus menjual emasnya terlebih dahulu supaya bisa membayar zakatnya?

Terima kasih.

Iin di Jakarta

Jawaban:

Emas dan perak yang disimpan dikenai zakat apabila telah sampai nisab dan haulnya. Nisab adalah batas jumlah (misalnya 85 gram untuk emas), sedangkan haul mengacu kepada waktu (yaitu satu tahun komariah). Dalam bab zakat, apabila ada ketentuan haul maka dipahami bahwa zakat harus dibayarkan setiap berlalu masa haulnya.

Dalilnya adalah hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di antaranya, beliau bersabda yang artinya:
"Apabila anda memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar lima dirham. Anda tidak punya kewajiban membayar zakat emas sampai memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka zakatnya adalah sebesar setengah dinar. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abû Dâud dan Baihaqi).

Jadi bila Ibu Iin memiliki 100 gram emas, maka 2,5 persen dari 100 gram emas atau 2,5 gram emas itulah yang harus dikeluarkan sebagai zakat jika sudah mencapai haul. Dan di tahun depan bila emas ibu masih masuk ke dalam nisab zakat, maka ibu wajib mengeluarkannya juga.

DR H Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com