Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Hartati Murdaya sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/08/2012, 11:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.

Penetapan tersangka Hartati ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).

"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp 3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," ungkap Abraham.

Adapun Bupati Buol Amran Batalipu lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Abraham melanjutkan, pemberian uang Rp 3 miliar ke Bupati Buol itu terkait hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Abraham, uang suap diberikan dalam dua tahap, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar,  kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Dia juga menegaskan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hartati sebagai tersangka.

Hartati disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan sesaat setelah diduga menyuap Amran Batalipu. Keterlibatan Hartati dalam penyuapan ini terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut, Hartati meminta Amran mengurus HGU lahan perkebunan kelapa sawitnya di Buol.

Informasi dari KPK juga menyebutkan, pemberian suap Rp 3 miliar ke Amran itu dilakukan karena ada perintah Hartati kepada Yani Anshori. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Pengusaha itu juga sudah dua kali diperiksa KPK.

Seusai diperiksa, Hartati mengakui dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, katanya, hanya Rp 1 miliar yang dikabulkan. Namun, menurut Hartati, pemberian uang tersebut bukanlah suap melainkan terkait dengan pengamanan aset dua perusahaannya di Buol. Pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan kalau kliennya diperas Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Nasional
    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Nasional
    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Nasional
    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Nasional
    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Nasional
    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Nasional
    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com