Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 05/08/2012, 00:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menjerat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, asal usul dan aliran harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang bersangkutan dapat terlacak.

"Harus, kasus-kasus korupsi ini harus menggunakan pendekatan itu, dan yang diduga terlibat akan buktikan hartanya di pengadilan," kata Ketua Divisi Investigasi Indonesi Corruoption Watch (ICW), Agus Sunaryanto di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Dia mengatakan, KPK harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana mencurigakan terkait Djoko. Langkah KPK yang berniat memblokir rekening Djoko, menurutnya sudah tepat. Dengan begitu, tidak ada perpindahan atau pengalihan aset lagi yang mungkin dilakukan Djoko.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Djoko bersama-sama dengan Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco S Bambang, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain dalam pengadaan simulator tersebut.

Diduga, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini akan terus dikembangkan. Bahkan, KPK sudah berpikir untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU.

"Proses pengembangan yang berjalan akan diperlukan menggunakan pasal-pasal lain (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menjawab wartawan, Kamis (2/8/2012).

Aset rumah

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan ke KPK aset senilai Rp 40 miliar yang diduga milik Djoko. Aset yang dilaporkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

"Tanah dibeli sekitar tahun 2009 dan dimulai pembangunan rumahnya tahun 2010-2011," kata Bonyamin Saiman saat mendatangi gedung KPK, Kamis (2/8).

Dia menjelaskan, tanah yang berada di pusat kota Solo itu harga per meter perseginya tahun 2009 sekitar Rp 5 juta. Jika dikalikan 5.000 m2, maka tanah tersebut bernilai Rp 25 miliar. Sementara untuk bangunannya seluas 2.500 m2, diduga bernilai Rp 10 miliar, dengan nilai mebeler dan barang antik Rp 5 miliar, sehingga total asetnya Rp 40 miliar.

"Sedangkan harga tanah sekarang sekitar Rp 7 juta m2," ujarnya.

Bonyamin menduga, ada pengaburan yang dilakukan dalam kepemilikan aset tersebut karena di gerbang rumah dipasang papan nama berinisial CC. Sementara menurut Boyamin, notaris yang mengurus proses jual beli dan balik nama tanah tersebut menyatakan kalau aset itu dibayar oleh Djoko.

Selain Bonyamin, sebelumnya, seorang pembaca Kompas menelepon pada Rabu (1/8/2012) pagi, meminta wartawan mengecek rumah dengan pendopo besar yang disebut milik Djoko Susilo. Rumah besar itu terletak sekitar 3 kilometer dari Plaza Cibubur arah Terminal Leuwinanggung.

Rumah dengan panjang hampir 150 meter dan lebar 80 meter di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terlihat mencolok di tengah permukiman warga yang berimpitan di Jalan Jambia, di belakang kompleks rumah dengan pendopo itu.

LHKPN Djoko

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, harta kekayaan Djoko tercatat Rp 5,6 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan pada 20 Juli 2010 saat Djoko menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Djoko tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan. Pria yang pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada 2006 serta 2008 itu juga tercatat memiliki sepetak tanah di kawasan yang sama.

Selain itu, Djoko tercatat mempunyai satu Toyota Innova yang dibeli 2005, serta harta bergerak lain seperti logam mulia, batu mulia, barang antik senilai Rp 500 juta. Djoko juga mempunyai giro setara kas seharga Rp 237 juta. Setelah 2010, tidak ada lagi LHKPN yang disampaikan Djoko ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com