SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Akademi Kepolisian yang sebelumnya menjabat Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo, enggan berkomentar terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Gedung Korlantas Polri), dan menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.
Saat dimintai konfirmasi melalui telepon, ia hanya meminta hal itu ditanyakan kepada Bareskrim Polri. "Tanya saja sana," ujarnya singkat, Selasa (31/7/2012).
Saat ini sejumlah wartawan masih menunggu untuk meminta konfirmasi darinya. Djoko sebelumya tampak keluar dari ruangan dan hanya mengatakan "nanti saja" kepada beberapa wartawan yang sudah datang.
Dalam sejumlah kesempatan, saat ditanya terkait kasus tersebut, Djoko juga menolak memberikan komentar terkait pengadaan simulator SIM. Dalam penggeledahan, KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.
Djoko diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.