Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Apartemen Gading Nias Residence Menuntut Hak Pilih

Kompas.com - 22/07/2012, 20:05 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penghuni apartemen Gading Nias Residence, Jakarta Utara,  yang menyebut diri Forum Pilgub GNR, menuntut hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dipulihkah. Hak pilih mereka hilang dalam putaran pertama Pilkada 11 Juli lalu.

Koordinator Forum Pilgub GNR, Allen Nababan, kepada wartawan di apartemen Gading Nias Residence, Jakarta, Minggu (22/7/2012), mengatakan, apartemen Gading Nias terdiri dari 8.000 unit. Warga apartemen itu tidak memiliki RT/RW sehingga disarankan apabila ingin mencoblos diminta. "Ini merupakan tanggung jawab dan kesalahan KPU DKI," kata dia.

Ia menjelaskan, pihak pengelola apartemen pernah memfasilitasi agar warga bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos. Tercatat ada 119 orang mendaftar diri ke pengelola. Akhirnya terbentuklah TPS 092 yang berlokasi di Gading Nias Tower Chrysant. Di TPS itu, jumlah daftar pemilih tetap 427 pemilih.

"Anehnya, penghuni apartemen Gading Nias yang diperbolehkan mencoblos hanya 27 orang. DPT-nya bukan sepenuhnya warga Kelapa Gading, terutama penghuni apartemen," tutur Allen.

Ia menegaskan, bersama penghuni apartemen Gading Nias Residence akan menuntut haknya agar bisa memilih di pilkada putaran kedua yang direncanakan akan digelar pada 20 September 2012.

"Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi KPUD untuk menuntut hak. Kami berhak memilih. Ada hak konstitusional kami di sini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendra, salah seorang penghuni apartemen, mengungkapkan, ia tidak diperkenankan mencoblos karena KTP-nya masih beralamat di Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ia sudah 2,5 tahun tinggal di Gading Nias Residence.

Menurut Hendra, para penghuni apartemen tidak mungkin memiliki KTP setempat.  "Bagaimana mau ada KTP, apartemen ini tidak masuk dalam RT/RW mana pun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com