Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Dukung Pembubaran Fraksi Partai Politik di DPR

Kompas.com - 20/07/2012, 21:13 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, menilai langkah yang ditempuh oleh GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR sangat layak diapresiasi dan direalisasikan. Dirinya menuturkan bahwa langkah untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR dapat ditempuh dengan revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Saya setuju dengan GNPK, cuman mungkin caranya (membubarkan fraksi partai politik di DPR) kalau menurut saya ya dengan revisi undang-undang. Undang-Undang MD3 (Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) kita revisi, kira-kira ya seperti itu," ujar Marzuki seusai pelantikan OJK di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/07/2012).

Marzuki menuturkan bahwa cita-cita GNPK dalam membubarkan fraksi partai politik di DPR sangat bagus untuk melihat lebih dalam persoalan masyarakat. Dirinya menjelaskan bahwa yang ada di dalam fraksi tersebut hanya bernuansa rasa kesadaran akan kelompok. Seharusnya fraksi-fraksi partai politik di dalam DPR dilebur menjadi satu kesatuan sehingga keberadaannya dipandang tidak perlu lagi.

"Kalau berbicara fraksi (partai politik) yang ada hanya mengenai ego partai. Padahal wakil rakyat masuk ke DPR harusnya bicara rakyat bukan partai. Mereka (wakil rakyat) harus satu kesatuan dan harusnya tidak ada fraksi lagi," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan jika fraksi dibubarkan maka tidak ada lagi pihak oposisi. Ditambahkannya bahwa keberadaan fraksi sesungguhnya tidak bermanfaat karena semua anggota parlemen berpikir dan berbicara membawa kepentingan rakyat. Jika fraksi dibubarkan dan wakil rakyat bersatu tanpa membawa aspirasi dari partai politik melalui fraksi maka keputusan yang menguntungkan rakyat semua anggota DPR akan serentak mendukung, begitu pula dengan hal yang merugikan rakyat maka semuanya juga akan tegas menolak.

Marzuki turut pula mengungkapkan bahwa DPR adalah lembaga negara dan seharusnya tidak ada yang berbicara atas nama partai. Anggota DPR, menurutnya, adalah seorang negarawan bukan seseorang yang mewakili fraksi partai politik.

"Anggota DPR itu sudah sepatutnya dan harusnya negarawan, bukan lagi mewakili sebuah fraksi partai, harusnya!" tegasnya.

Sementara itu, Nusron Wahid, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai bahwa dirinya tidak setuju dengan pembubaran fraksi. Namun dirinya menyetujui jika peranan fraksi di DPR dikurangi terutama hak recall atau pemanggilan anggota fraksi karena peran fraksi adalah mengatur anggotanya, bukan untuk mengebiri hak-hak anggota selama bertugas di DPR.

Selain itu, dirinya menambahkan kalau tidak ada fraksi maka DPR sendiri dipastikan akan kelimpungan mengatur anggota parlemen yang mengisi posisi komisi di DPR.

"Kalau tidak ada fraksi ya bisa kacau, bisa-bisa anggota DPR minta masuk banggar semua. Fraksi tetap ada namun fraksi tidak boleh mengebiri hak-hak anggota yang membuat anggota tidak berdaya, seperti sikap kritis mengeluarkan pendapat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com