JAKARTA, KOMPAS.com — Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, menurut Rizal Ramli—mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur—dapat terlaksana setelah Susilo Bambang Yudhoyono meletakkan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Rizal tidak mau mendorong amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan SBY karena tidak ingin dimanfaatkan oleh SBY, yang selalu tebar pesona, tetapi kebijakannya tidak pernah berpihak kepada rakyat.
"Kita tidak mau mendorong amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan SBY. Kita tidak mau dimanfaatkan oleh SBY yang selalu mengakali rakyat dengan pencitraannya. Amandmen (UUD 1945) itu harus menunggu sehabis pemerintahan SBY, baru nanti kita benahi agar UUD yang diamandemen betul-betul mencerminkan semangat dari UUD 1945 dan Pancasila," ujar Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Rizal mengungkapkan, UUD 1945 harus diamandemen karena banyak undang-undang pemerintah yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.
Menurutnya, undang-undang yang dibuat oleh pemerintah adalah pesanan pihak asing. Jika UUD 1945 diamandemen, terutama Pasal 33, maka undang-undang di bawahnya otomatis akan gugur.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dinyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Menurutnya, pengertian dikuasai ini oleh para birokrat hanya dianggap sebatas membuat kebijakan dan mengatur, tetapi bukan memiliki. "Yang paling penting kan memiliki. Dalam pasal itu memang tidak ada istilah memiliki. Namun bahwa manfaatnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, kan artinya dimiliki oleh rakyat Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, secara implisit pasal tersebut sering dinterpretasikan oleh pemerintah seolah-olah bisa diberikan sepenuhnya kepada pihak asing.
Jika diamandemen, maka kata-kata tersebut digantikan dengan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat, dikuasai, dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sehingga tidak ada lagi multitafsir seperti sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.