JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut perilaku koruptif. Menurut Benny, revisi UU adalah kewenangan Dewan.
"Perilaku koruptif apanya? Masa menjalankan wewenang dibilang perilaku koruptif? Kalau wewenang itu dilaksanakan karena motif uang, maka itu boleh dibilang perilaku koruptif. (Jika benar ada motif uang) silakan KPK masuk (mengusut)," kata Benny ketika dihubungi, Minggu (15/7/2012).
Benny dimintai tanggapan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa revisi UU KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, enggak akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro.
Benny mengatakan, proses legislasi termasuk revisi UU KPK adalah otoritas DPR dan Presiden. Kedua pihak itu, kata Benny, yang menentukan visi politik hukum pemberantasan korupsi, termasuk meletakkan prioritas KPK ke depan.
Benny menambahkan, tujuan utama revisi UU KPK mutlak untuk memperkuat KPK. Rakyat perlu mengawasi pembahasan agar revisi UU KPK itu benar-benar menguatkan KPK, bukan sebaliknya.
"Pembahasan harus transparan dan akuntabel. Rakyat perlu mengawasi wakil rakyatnya untuk menjauhi dari perilaku koruptif tadi," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, wacana revisi UU KPK muncul ketika kepemimpinan Benny. Ada 10 isu krusial dalam revisi UU itu, di antaranya, jaksa atau penyidik independen, pengaturan penyadapan, penghapusan pelarangan penghentian penyidikan, batasan nominal kasus, dan lainnya.
Berbagai pihak, termasuk internal KPK, menolak revisi UU KPK. Pasalnya, UU saat ini dinilai sudah memadai untuk pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan, revisi itu malah melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.