pandeglang, Kompas -
”Dari keterangan Wakil Menteri Keuangan, ada bukti yang kuat mengarah kepada pihak-pihak yang secara struktural bertanggung jawab dalam proyek Hambalang, dari pejabat pembuat komitmen hingga kuasa pengguna anggaran,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Jumat (13/7).
Dalam proyek Hambalang, pejabat pembuat komitmen adalah Deddy Kusdinar. Sementara kuasa pengguna anggaran adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Deddy adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Informasi yang diperoleh Kompas di KPK menyebutkan, Deddy merupakan calon kuat tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Busyro mengakui, setelah keterangan dari Wamenkeu pada Kamis lalu, KPK memang terus mendalami adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran proyek Hambalang.
”Kaitannya dengan adanya anggaran yang semula hanya
Sebelumnya, seusai diperiksa KPK, Anny mengakui bahwa dirinya memang ditanya terkait dengan proses anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang. ”Yang ditanyakan soal multiyears kontrak proyek Hambalang. Kami menyampaikan bahwa yang disebut multiyears kontrak terkait pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak terkait dengan dana yang disiapkan. Alokasi anggaran tetap harus melalui pembahasan DPR setiap tahunnya oleh komisi terkait dan lembaga kementerian terkait,” kata Anny.
Saat ditanya, apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, Anny mengatakan, Kementerian Keuangan berpatokan pada kontrak multiyears proyek tersebut.
”Jadi begini, kontrak multiyears itu satu kesatuan sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak-kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears,” katanya.
Busyro mengatakan, persoalan perubahan besaran dalam anggaran tahun jamak proyek Hambalang memang menjadi tanggung jawab Kemenpora.