Keputusan pencopotan dari keanggotaan Banggar itu disampaikan oleh Zulkarnaen seusai memberikan keterangan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (9/7). ”Siapa penggantinya akan diputuskan kemudian hari karena itu adalah kewenangan pimpinan fraksi,” katanya.
Surat keputusan penggantian Zulkarnaen juga sudah diterima BK DPR. Menurut Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo, BK memang meminta Fraksi Partai Golkar untuk memindahkan Zulkarnaen dari Banggar, pekan lalu. Namun, BK belum bisa merekomendasikan pemberhentian sementara, karena kasus dugaan korupsi Al Quran masih dalam penyidikan.
Kemarin, BK meminta penjelasan dari Zulkarnaen mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Zulkarnaen membantah terlibat korupsi. ”Saya sudah jelaskan kepada BK bahwa saya tidak terlibat dalam pengadaan Al Quran,” katanya.
Zulkarnaen juga menegaskan bahwa anaknya, Dendy Prasetya, bukanlah pemilik PT Adhi Aksara Abadi, perusahaan pemenang tender pengadaan Al Quran, seperti diberitakan di sejumlah media massa. ”Anak saya bukan direktur dan bukan pemegang saham perusahaan pemenang tender Al Quran,” ujarnya.
Meski membantah terlibat, Zulkarnaen menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkarnaen akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan kepada KPK.
Namun, anggota Komisi VIII itu diduga tidak bekerja sendirian. Peneliti Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas menduga ada oknum pejabat di Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus itu, terutama saat proses pengajuan anggaran ke legislatif.
Firdaus mengungkapkan, proses anggaran dalam APBN dan APBN perubahan selalu melibatkan kementerian terkait. ”Tidak mungkin Zulkarnen Djabar di Komisi VIII dan anggota Banggar bekerja sendirian,” katanya.
Sementara itu, Kemenag telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini secara internal. Sejumlah pejabat di kementerian itu telah dimintai keterangan. Inspektur Jenderal Kemenag Mundzier Suparta menjelaskan, tim investigasi ditargetkan menyelesaikan penelusuran selama 10 hari. Saat ini, tim baru bekerja lima hari. ”Tim pemeriksaan khusus masih berjalan. Jadi, belum ada yang bisa diinformasikan,” katanya.
Dalam penelusuran kasus itu, KPK menelusuri keterkaitan organisasi kemasyarakatan di bawah Partai Golkar, yaitu Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Zulkarnaen dan Dendy adalah pengurus ormas itu. Zulkarnaen merupakan Wakil Ketua Umum MKGR, sementara Dendy tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Urusan Khusus.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK memang akan menelusuri dugaan keterlibatan semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu.