JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu langkah perlawanan yang akan dilakukan pengacara dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, tidak menerima gugatan yang diajukan Granat, Rabu (4/7/2012) siang.
"Kami menunggu action mereka, karena secara hukum ditunggu waktunya mengajukan perlawanan (verset) selama 14 hari sejak putusan diketok," kata Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Bernadeta Maria Erna kepada Kompas, Rabu.
Sebelumnya, gugatan Granat soal pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada dua narapidana narkotik warga negara Australia dan warganegara asing lainnya ditolak PTUN Jakarta. Warga Australia adalah Schapelle Leigh Corby. Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Namun, Presiden Yudhoyono memberi grasi dengan potongan masa hukuman lima tahun.
"Penggugat yang diwakili oleh pengacara Machdir Ismail SH mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN, jadi kami menunggu sidang lagi jika mereka jadi mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari kerja," kata Bernadeta.
Menurut Bernadeta, dalam Sidang Rapat Permusyawaratan yang dipimpin majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi, diputuskan gugatan yang diajukan oleh Granat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, pokok gugatannya nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.
"Dalam pertimbangannya, ketua majelis menyatakan penerbitan obyek sengketa tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh konstitusi. Selain itu, berdasarkan UU PTUN, penerbitan Keppres Corby cs bukan merupakan kewenangan PTUN untuk menilainya," jelas Bernadeta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.