Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Mau Hancur, Golkar Harus Nonaktifkan Zulkarnaen

Kompas.com - 03/07/2012, 12:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar harus mengambil tindakan tegas terhadap politisinya, Zulkarnaen Djabar, terkait dugaan keterlibatan korupsi dalam penganggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. Tindakan tegas dinilai dapat mencegah rusaknya reputasi partai menjelang pemilu lantaran dampak kasus itu bisa dua kali lipat dibanding kasus korupsi lain.

"Penonaktifan memang bisa menjadi pilihan. Kasus itu tidak hanya memuakkan publik karena korupsinya, tetapi juga karena yang dikorup itu sesuatu yang menjadi simbol keluhuran umat mayoritas di Indonesia," kata Gun Gun Heryanto pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Universitas Paramadina ketika dihubungi, Selasa (3/7/2012).

Gun Gun mengatakan, jika Golkar membiarkan, lepas tangan, atau bahkan memproteksi Zulkarnaen, maka sangat mungkin kasus itu menjadi bola salju yang terus menggerus citra Golkar di mata publik hingga Pemilu 2014 .

Selain itu, lanjut Gun Gun, kasus itu bisa dijadikan bahan kampanye negatif oleh parpol lain untuk menghancurkan elektabilitas Partai Golkar dan Ketua Umum Aburizal Bakrie sebagai calon presiden menjelang pemilu. Kampanye negatif itu akan semakin deras jika Golkar mempertahankan Zulkarnaen.

"Bisa saja ini menjadi area pertarungan opini publik untuk memaksa berbagai pihak buka tutup kasus. Ini bisa menjadi fakta dikapitalisasi oleh berbagai lawan kekuatan politik Golkar untuk melakukan negatif campaign yang menohok Golkar," pungkasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin meminta Zulkarnaen berjiwa besar untuk mengundurkan diri sementara dari DPR selama kasusnya diproses. Nurul sadar bahwa kasus itu bakal berdampak buruk pada partai.

"Saya kira dampak itu jelas ada karena secara psikologis ini menyakiti umat muslim semua. Oleh karena itu, yang kita harapkan soliditas partai dan bekerja keras untuk me-recovery kerusakan ini. Sekarang kami meminta agar berbesar hati untuk non aktif. Jadi tidak dilihat Partai Golkar seolah melindungi dia," kata Nurul.

Seperti diberitakan, Zulkarnaen diduga melakukan tindak korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 .

Anggota Badan Anggaran itu tidak mengakui, namun tidak membantah tuduhan itu. Zulkarnaen hanya akan menjelaskan materi perkara ketika diperiksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com