Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dhana: Jaksa Menggoreng Pepesan Kosong

Kompas.com - 02/07/2012, 20:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa Dhana Widyatmika mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung hanya menggoreng pepesan kosong dalam menyusun surat dakwaan perkara Dhana. Surat dakwaan Dhana yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012) tadi dianggap anti klimaks dibanding kehebohan berita soal korupsi dana yang diungkap Kejaksaan Agung selama ini.

"Kita tahu sebelumnya dia (Dhana) dituduh melakukan korupsi Rp 60 miliar, Rp 40 miliar, dan seterusnya, tapi yang didakwakan ternyata hanya Rp 3 miliar sampai Rp 2 miliar saja. Ini membingungkan kami, apa yang sebenarnya ada dalam dakwaan?" kata salah satu pengacara Dhana, Luthfie Hakim menanggapi isi dakwaan yang disusun jaksa.

Tim pengacara pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. Menurut tim pengacara, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya, kata Luthfie, terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Luthie mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran, sehingga perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk tidak relevan dilimpahkan ke Dhana.

"Namun perbuatan yang dilakukan orang lain di KPP Kebon Jeruk dilimpahkan ke terdakwa. Ini sungguh tidak nyambung," ujar Luthfie. Dalam surat dakwaannya, tim JPU Kejaksaan Agung menganggap Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencian uang. Dalam dakwaan kesatu, Dhana disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar.

Pada 11 Januari 2006, Dhana disebut menerima Rp 3,4 miliar dari Herly Isdiharsono. Kemudian sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan untuk membayar rumah atas nama Herly. Kejaksaan pun menetapkan Herly sebagai tersangka kasus ini. Selain itu, menurut jaksa, Dhana juga menerima Rp 750 juta sebagai gratifikasi.

Adapun uang Rp 3,4 miliar yang diberikan Herly ke Dhana tersebut, berawal dari adanya permohonan restitusi pajak di KPP Kebon Jeruk oleh PT Mutiara Virgo selaku wajib pajak. Herly pun melakukan negosiasi dengan PT Mutiara Virgo kemudian mendapat imbalan Rp 20,8 miliar atas jasa para pegawai pajak itu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.

Selanjutnya atas perintah Herly, miliaran uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orangm termasuk ke Dhana sebesar Rp 2 miliar. Menurut Luthie, tuduhan tim jaksa Kejaksaan Agung terhadap kliennya itu tidak tepat. Selain itu, kata Luthfie, tim jaksa tidak menyebutkan berapa nilai uang yang dicuci Dhana dalam surat dakwaan yang disusunnya.

"Tidak menyebutkan berapa banyak elemen perbuatan yang dituduhkan, pencucian uang itu apa, predicate crime atau perbuatan pokoknya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dhana didakwa melakukan tiga perbuatan, yakni dua perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, serta pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com