”Itu (pemeriksaan) bagus. Anas sudah menyatakan bahwa pemeriksaan itu bagus buat dia untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan yang tidak benar,” ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan, di Kantor Presiden, Kamis (28/6). Penilaian itu disampaikan Syarifuddin yang juga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna.
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi A Mallarangeng menilai, pemeriksaan terhadap Anas penting agar segala sesuatunya menjadi jelas. ”Siapa pun yang melakukan penyimpangan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Anas, Rabu silam, datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Nama Anas pertama kali disebut terlibat oleh terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin dalam pelariannya di luar negeri. Sampai sekarang, KPK masih dalam tahap penyelidikan kasus dan segera meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Menurut Syarifuddin, penilaian Nazaruddin bahwa keterangan Anas seusai diperiksa KPK adalah bohong harus diklarifikasi KPK. ”Saya serahkan kepada KPK untuk mengklarifikasinya. Justru itu perlunya ada KPK,” tuturnya.
Syarifuddin menilai, ada baiknya Anas melaporkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ke polisi atas tuduhannya memberikan keterangan palsu. ”Pihak yang merasa dizalimi tentu tidak berkenan,” jelasnya.
Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengatakan hanya diminta Anas untuk bertanya ke Badan Pertanahan Nasional terkait proses tanah untuk Kemenpora yang tidak kunjung selesai. Dia mengaku tidak pernah disuruh Anas mengurus sertifikat tersebut.
”Silakan Anda yang menafsir. Saya sebagai anggota fraksi diminta Pak Anas atau Pak Nazaruddin untuk menanyakan. Silakan menafsirkan.”
Sebagai anggota fraksi, Ignatius mengaku patuh ketika diminta tolong Anas, Ketua Fraksi Partai Demokrat. Saat itu, Ignatius adalah satu-satunya anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi II sejak 2004. BPN adalah mitra kerjanya.
Ignatius membenarkan dirinya yang mengambil surat keputusan BPN tertanggal 6 Januari 2010.