Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Gedung KPK Bisa Dikucurkan Tanpa Persetujuan DPR

Kompas.com - 28/06/2012, 16:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dapat mengucurkan anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III. Pasalnya, anggaran itu sudah masuk dalam Undang-Undang APBN 2012 .

"Dana harus dicairkan kalau sudah ada di APBN. Semua lampiran dalam APBN yang sudah disahkan dalam paripurna harus dilaksanakan," kata Ramson Siagian, Direktur State Budget Watch, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Ramson mengatakan, jika Dewan belum menyetujui pembangunan itu, seharusnya anggaran tidak dimasukkan dalam APBN. Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK seharusnya segera menyurati Kementerian Keuangan agar segera mengucurkan dana.

Mantan anggota DPR dua periode itu menambahkan, tidak ada mekanisme pembintangan anggaran dalam semua UU yang mengatur keuangan negara, seperti UU Keuangan Negara dan UU Pembendaharaan Negara. Begitu juga dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Pembintangan itu, lanjut Ramson, membuka peluang tawar-menawar antara DPR dan pemerintah. "Ini potensial untuk lobi. Dibintangi dulu baru dicairkan," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil mengatakan, anggaran gedung KPK tidak bisa dikucurkan tanpa ada persetujuan dari DPR. "Kalau bisa, ya dicairkanlah. Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) lebih tahu soal anggaran. Lalu, kenapa enggak dicairkan? Itu artinya memang kalau dibintangi ya belum bisa dicairkan," kata Nasir dari Madinah, Arab Saudi.

Seperti diberitakan, penjelasan pihak KPK, total biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter persegi mencapai Rp 225,7 miliar. Rincian anggarannya yakni biaya pekerjaan fisik senilai Rp 215 miliar, konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi Rp 4,38 miliar, dan pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.

Jika disetujui, anggaran akan dikucurkan dalam waktu tiga tahun mulai dari 2012 sampai 2014. Tahap pertama, akan dikucurkan Rp 16,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

    Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

    Nasional
    Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

    Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

    Nasional
    Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

    Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

    Nasional
    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

    Nasional
    KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Nasional
    Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

    Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

    Nasional
    Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

    Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

    Nasional
    Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

    Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

    Nasional
    Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

    Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

    Nasional
    Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

    Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

    Nasional
    Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

    Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

    Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

    Nasional
    Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

    Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

    Nasional
    Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

    Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

    Nasional
    Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

    Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com