Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Dilarang Gelar Aksi Demo di Indonesia

Kompas.com - 20/06/2012, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenkum dan HAM akan melarang Greenpeace Indonesia melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang merupakan ranah hukum publik.

Hal tersebut dikemukakan Kasie Badan Hukum Sosial Sub Direktorat Badan Hukum, Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Abriana Kusuma Dewi, saat menerima audiensi Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, di Jakarta, Rabu.

"Greenpeace sebagai perkumpulan tidak diperbolehkan melakukan aksi demonstrasi. Sebagai perkumpulan mereka hanya dapat menyampaikan tiga hal, yakni ide atau gagasan, sosial dan kultural," kata Abriana.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing juga melakukan konsultasi dengan Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam serta Staf Ahli Menkum HAM Widi Asmoro. Dalam kesempatan tersebut, mereka membahas kesimpangsiuran status Greenpeace SEA Indonesia Chapter.

Greenpeace Indonesia diketahui kerap mengeritisi pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi.

Mereka di antaranya melakukan aksi demonstrasi terhadap PLTU milik PT PLN yang berbahan bakar batubara, aksi kampanye kelapa sawit Indonesia tidak ramah lingkungan yang berbuntut boikot produk CPO Indonesia oleh Amerika, dan menduduki waralaba KFC (Kentucky Fried Chicken) di berbagai daerah.

Senada dengan Abriana, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM RI, Prof Dr Romli Atmasasmita menilai, aktivitas Greenpeace yang kerap menggelar aksi demonstrasi di depan umum sudah menyalahi UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Yang jelas yang boleh berdemo itu ormas. Setiap orang yang berada di Indonesia bebas menyatakan pendapat di muka umum asal melapor ke polisi. Kalau perkumpulan juga semua ada aturan mainnya, ada syarat-syaratnya. Mereka terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar kan juga tidak seumur hidup, ada masa berlakunya," ujar Romli.

Menurut dia, Greenpeace Indonesia juga telah melanggar peraturan dalam hal menerima dana asing karena tanpa izin pemerintah. "Dana asing yang masuk harus mendapat izin BI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, nggak bisa seenaknya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini.

Sebagai perkumpulan, Greenpeace juga dilarang mengutip dana dari masyarakat. "Perkumpulan itu bertujuan sosial. Harusnya mereka punya duit untuk disumbangkan ke masyarakat. Kalau mereka cari duit dari masyarakat, bukan lagi perkumpulan lagi," ujarnya.

Kemudian, katanya, pendaftaran Greenpeace Indonesia sebagai badan hukum perkumpulan di Dirjen AHU Kemenkum HAM juga dinilai tidak tepat karena mereka seharusnya mendaftar ke pengadilan.

"Kalau mereka perkumpulan kemudian mendaftar di Dirjen AHU, saya justru nggak mengerti hukum apa yang mereka gunakan. Kalau menggunakan staatsblad, staatsblad-nya nomor berapa," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com