Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dilimpahi Uang, Dua Pengacara Wa Ode Diminta Tak Ikut Sidang

Kompas.com - 13/06/2012, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang dua pengacara Wa Ode Nurhayati mengikuti persidangan kasus Wa Ode. Hal tersebut dikarenakan kedua pengacara itu diduga ikut mendapat uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode.

Kedua pengacara yang dimaksud adalah Wa Ode Nurzainab dan Arbab Paproeka yang juga masih keluarga Wa Ode. "Wa Ode Nurzainab dan Arbab sebagai nama yang menerima dan yang bersangkutan adalah nama anggota tim kuasa hukum, untuk menghindari konflik kepentingan, kami meminta tidak diikutkan dalam persidangan," kata jaksa Kadek Wiradana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012), seusai pembacaan surat dakwaan Wa Ode.

Dalam surat dakwaan, Wa Ode diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyembunyikan asal usul uang Rp 50,5 miliar dari rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke rekening pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud, dua di antaranya adalah Nur Zainab dan Arbab.

Disebutkan, sebesar Rp 150 juta ditransfer melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Nur Zainab pada 25 November 2010. Kemudian senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Arbab di Bank Mandiri pada 3 Mei 2011.

Atas permintaan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo meminta jaksa membuktikan terlebih dahulu aliran dana ke Nur Zainab dan ke Arbab itu sebelum meminta keduanya tidak ikut sidang.

"Sebelum bisa membuktikan, majelis tidak bisa melarang yang bersangkutan menghadiri persidangan ini, tapi majelis otomatis akan mencatatnya," ujar Suhartoyo.

Menanggapi jawaban hakim tersebut, jaksa Kadek mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam persidengan ke depan. "Maka kami kemungkinan akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

Sementara Nur Zainab dari kursi pengacara mengatakan, "Kami tidak ingin sidang perkara ini dimulai dengan suudzon (prasangka buruk)".

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu.

Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com