Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 18 Wamen yang Dipertahankan SBY

Kompas.com - 11/06/2012, 14:12 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meneken Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 tentang Perubahan Keppres Nomor 111/M/2009, Keppres Nomor 3/P/2010, Keppres Nomor 57/P/2010, dan Keppres Nomor 159/M/2011, yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri (wamen). Melalui keppres baru ini, Presiden mempertahankan semua wakil menteri untuk tetap bekerja di posisi masing-masing.

Berikut ini wakil menteri yang diangkat melalui keppres yang ditandatangani pada tanggal 7 Juni 2012:

  1. Prof Dr Alex SW Retraubun, M Sc, sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
  2. Dr Ir Bambang Susantono, MCP MSCE, sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
  3. Dr Ir A Hermanto Dardak, M Sc, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
  4. Sjafrie Sjamsoeddin, MBA, sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
  5. Dr Ir Lukita Dinarsyah Tuwo, MA, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Dr Ir Anny Ratnawati, MS, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  7. Drs Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
  8. Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Mahendra Siregar, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  10. Dr Ir Bayu Krisnamurthi, M Si, sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
  11. Dr Rusman Heriawan, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Pertanian;
  12. Prof dr Ali Ghufron Mukti, M Sc, PhD, sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
  13. Prof Dr Ir H Musliar Kasim, MS, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;
  14. Prof Ir Wiendu Nuryanti, M Arch, PhD, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
  15. Prof Dr H Nasarudin Umar, MA, sebagai Wakil Menteri Agama;
  16. Dr Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  17. Prof Dr Eko Prasojo, SIP, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  18. Drs Mahmuddin Yasin, MBA, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.

Demikian siaran pers dari Kantor Sekretaris Kabinet, yang juga dapat diakses melalui laman setkab.go.id. Sementara itu, menurut keppres baru ini, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada wakil menteri akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada Kamis (7/6/2012). Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan pengganti ketentuan mengenai wakil menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Perpres baru ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com