Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Freeport soal Ancaman Mogok Lagi

Kompas.com - 06/06/2012, 12:43 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, mengatakan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan karyawan. Isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

"Komunikasi penting dan harus dilakukan," sebut Ramdani kepada Kompas.com, Rabu (6/6/2012).

Ia menyebutkan, terhadap tindakan intimidasi fisik tersebut, manajemen berpegang terhadap aturan. "Terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB," sebut Ramdani.

Ramdani menjelaskan, sebenarnya PTFI dan SPSI PTFI telah menyelesaikan segala sengketa terkait upah pada 25 Januari 2012. Penyelesaian itu terwujud dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-17 untuk periode tahun 2011-2013.

Ia mengatakan, pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.

Lalu, lanjut Ramdani, pascapenandatanganan PKB, manajemen PTFI dan pimpinan SPSI PTFI melakukan sosialisasi mengenai PKB tersebut kepada seluruh karyawan. Namun, pascapenandatanganan PKB tersebut, di lapangan banyak terjadi pelanggaran disiplin kerja, terutama tindakan intimidasi verbal dan beberapa intimidasi fisik.

Ia pun mengatakan, perusahaan menerima laporan dari karyawan yang menjadi korban intimidasi fisik oleh tiga orang karyawan. Menurut Ramdani, bila tindakan intimidasi tidak dilaporkan atau memenuhi bukti berdasarkan PHI PKB maka proses penegakan disiplin tidak dapat dilakukan.

Menurut dia, sesuai dengan buku pedoman hubungan industri manajemen PTFI, karyawan bisa dipecat bila terbukti bersalah melakukan tindakan kriminal. "Jadi tidak ada kaitan dengan manajemen konflik waktu itu. Tapi perusahaan akan memproses laporan resmi yang masuk dari karyawan," ucap Ramdani.

Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di tubuh perusahaan, ia menyebutkan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. "Guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI membangkitkan solidaritas karyawan lainnya. Ide untuk kembali menggelar aksi mogok pun saat ini berkembang di kalangan karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com