JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus pemberian suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pada pekan ini.
Pemeriksaan tersebut, jika terjadi, merupakan yang pertama setelah Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012. "Benar, pekan ini dijdwalkan pemeriksaan untuk MSG (Miranda S Goeltom)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Senin (28/5/2012).
Johan menambahkan, kemungkinan pemeriksaan Miranda tersebut berlangsung Kamis atau Jumat. Saat ditanya apakah Miranda akan langsung ditahan seusai pemeriksaan perdananya, Johan belum dapat memastikan hal tersebut. "Tergantung penyidik," ujarnya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas tuduhan ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap kepada anggota DPR perioden 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus itu.
Dalam kasus tersebut, Miranda dan Nunun diyakini tidak sendirian. Diduga, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 24 miliar tersebut. KPK berharap, Miranda dapat menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap siapa penyandang dana tersebut. Pasalnya proses persidangan Nunun belum menguak siapa dalang di balik pemberian cek ke sejumlah anggota DPR tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.