JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pemborosan perjalanan dinas fiktif melalui pembuatan tiket palsu dan penggelembungan biaya.
"KPK memang masih menelaah laporan dugaan tindak pidana pemborosan anggaran dengan modus perjalanan dinas fiktif," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (25/5/2012) di Jakarta.
Menurut Johan, laporan pengaduan yang dilakukan seorang pegawai di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) dilakukan sejak November 2011. Namun, identitas si pelapor minta dirahasiakan.
"Kami menelaah untuk mengaktegorisasikan apakah pengaduan itu termasuk tindak pidana korupsi atau bukan dan siapa yang akan menanganai. Kalau nilainya tidak besar, akan diserahkan kepada polisi atau kejaksaan," tutur Johan.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri baru-baru ini menyatakan, anggaran perjalanan dinas boros sampai 30 persen hingga 40 persen karena diduga melakukan perjalanan dinas fiktif melalui tiket dan boarding pass palsu serta kuitansi hotel yang digelembungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.