JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom dikatakan berpeluang menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) dalam mengungkap penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasusnya.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto di Jakarta, Senin (21/5/2012). "MSG (Miranda S Goemtom) terbuka peluangnya untuk menjadi justice collaborator," kata Bambang.
Mengenai jadi atau tidaknya Miranda sebagai justice collaborator, kata Bambang, tergantung inisiatif Miranda sendiri. KPK, katanya, tidak akan menawarkan Miranda untuk jadi justice collaborator. Sebagai seorang tersangka, lanjut Bambang, Miranda memiliki hak ingkar untuk membantah tuduhan atas dirinya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGSBI 2004. Ia diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberikan sejumlah cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004, terkait pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004.
Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana di balik Nunun dan Miranda.
Hingga perkara Nunun diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 Mei 2012 lalu, penyandang dana tersebut belum terungkap.
Hanya tinggal Miranda yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. Lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 yang terbukti menerima cek perjalanan tersebut telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.