Sejumlah kasus di akhir era Orde Baru, seperti kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998,
Saat ini masyarakat lebih disibukkan dengan kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang, antara lain, dilakukan elite politik yang sekitar tahun 1998 gencar meneriakkan ”reformasi”. Pragmatisme politik makin terasa. Konflik berlatar belakang agama, suku, dan golongan beberapa kali masih terjadi tanpa diiringi oleh penyelesaian hingga tuntas.
”Saya heran dengan kondisi saat ini. Dahulu, Orde Baru dikoreksi oleh era reformasi karena ditengarai melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, sejumlah tokoh reformasi yang sekarang berkuasa justru terlihat makin serakah terhadap kekuasaan dan korupsi,” ujar Effendy Choirie, anggota Komisi I DPR, Sabtu (19/5).
Menurut Effendy, idealisme memperjuangkan aspirasi rakyat bahkan mulai sulit ditemui pada sejumlah politisi mantan aktivis 1998. ”Sekarang bahkan muncul pemikiran, yang penting kumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Nanti ketika pemilu, uang itu dipakai untuk membayar suara rakyat,” katanya.
Pragmatisme itu yang antara lain mendorong maraknya praktik korupsi di kalangan politisi, tak terkecuali mereka yang masih berusia muda. ”Pertama, mungkin karena tidak sabar, ingin cepat kaya dan berkuasa dengan cara yang mudah. Kekuasaan dan kekayaan itu nikmat. Kedua, mungkin karena frustrasi setelah melihat KKN tetap marak. Akibatnya, mereka lalu berpikir, daripada idealis tapi tidak dapat apa-apa, lebih baik ikut KKN,” kata Effendy.
Rekson Silaban, alumnus
Direktur Megawati Institute Arif Budimanta bahkan menuturkan, reformasi politik dan ekonomi sebenarnya belum berjalan. ”Orde Baru menciptakan 0,2 persen penduduk yang menguasai 60 persen aset ekonomi nasional. Utang amat besar dan politik kekuasaan sangat sentralistik. Namun, di era reformasi, kondisi justru semakin buruk. Hampir semua undang-undang, seperti terkait dengan migas, listrik, BUMN, sumber daya air, dan keuangan, sangat liberal. Hampir semua peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan kepentingan asing atau lembaga donor,” ujar Arif.
Kondisi tersebut, menurut Arif, menjadi sangat tidak sehat bagi perekonomian Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 1.500 triliun, tetapi utang negara