Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terguncang, Nunun Dibawa ke RS Abdi Waluyo Usai Vonis

Kompas.com - 09/05/2012, 14:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Rabu (9/5/2012) lantaran terguncang seusai mendengar angka vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta atas perkaranya.

Nunun divonis dua tahun enam bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Istri Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu dianggap terbukti memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

"Beliau (Nunun) sangat shock (terguncang) dengan hal yang dibacakan Majelis Hakim," kata salah satu pengacara Nunun, Ina Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Seusai mendengarkan putusan hakim, Nunun tampak menangis setibanya di ruang tunggu terdakwa yang letaknya berseberangan dengan ruang sidang. Beberapa lama kemudian, dia tampak dituntun ke luar gedung pengadilan Tipikor dikawal belasan petugas Kepolisian.

Nunun mengaku sakit. "Iya (sakit)," ucapnya singkat menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya sakit saat keluar gedung pengadilan Tipikor. Menurut Ina, kliennya itu merasa tidak menyuap anggota DPR 1999-2004.

"Beliau sangat tidak merasa memerintahan Arie Malangjudo memberikan cek pelawat karena kapasitas beliau hanya memperkenalkan Miranda (ke anggota dewan)," kata Ina.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut berkaitan dengan pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Atas putusan ini, Nunun dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK.

Selama menjalani proses persidangan, Nunun kerap mengeluh sakit. Tidak jarang, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberhentikan sidang sementara untuk memberi kesempatan Nunun minum obat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com