Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2012, 12:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004).

Nunun dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (majelis hakim Tipikor Jakarta) yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana. Adapun yang meringankan, Nunun berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.

Mendengarkan putusan ini dibacakan, Nunun yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tenang dan menunduk.

Majelis hakim menguraikan, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota dewan.

"Saya ingin Pak Arie membantu saya sampaikan terima kasih ke anggota dewan," kata hakim Eka Budi menirukan perkataan Nunun kepada Arie saat itu.

Setelah Arie setuju, seraya menunjuk Hamka, Nunun berkata, "Nanti bapak ini yang akan mengatur semuanya." Hamka pun mengatakan, nanti akan ada tas belanja berisi cek perjalanan dengan kode merah, kuning, hijau, dan putih, yang ditujukan untuk anggota dewan.

"Terdakwa (Nunun) kemudian menambahkan, nanti akan ada orang yang mengambil. Nanti kamu dihubungi," tambah hakim Eka Budi. Beberapa lama kemudian, Arie dihubungi anggota-anggota dewan yang meminta jatah cek masing-masing.

Sebelum pembagian cek tersebut atau sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan DGSBI 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Miranda. Saat itu, Miranda dukungan Nunun, dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.

"Terdakwa (Nunun) pun menyanggupi dan akan membicarakan dengan orang-orang yang terdakwa kenal," kata hakim Eka Budi Prijatna. Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.

"Meskipun menurut terdakwa (Nunun), dirinya tidak ikut terlibat dalam pembicaraan," tambah Eka Budi. Seusai acara pertemuan di Cipete tersebut, Nunun mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you, ya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

    Nasional
    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com