Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Hadapi Vonis Pagi Ini

Kompas.com - 09/05/2012, 07:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Rabu (9/5/2012). Pembacaan putusan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Salah satu pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan, kliennya dalam kondisi relatif sehat dan siap menghadapi vonis. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nunun menjelang vonisnya. "Harapannya, sih, Ibu (Nunun) diputus bebas, karena sebagaimana kita ketahui, dakwaan dan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) hanya bersandar pada keterangan Arie Malangjudo," kata Mulya, saat dihubungi, Selasa (8/5/2012).

Keterangan Arie Malangjudo yang dijadikan dasar tuntutan jaksa, katanya, berdiri sendiri dan tidak memiliki nilai. "Sehingga secara yuridis kesaksian AM (Arie Malangjudo) tidak punya nilai, apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan ibu NN (Nunun Nurbaeti)sendiri selaku terdakwa," ungkap Mulya.

Dalam persidangan, saksi Arie Malangjudo, mantan direktur operasional di PT Wahana Esa Sembada, mengaku diperintah Nunun untuk membagi-bagikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan berupa cek perjalanan yang dibungkus kantong belanja.

Menurut tim jaksa penuntut umum KPK dalam repliknya, keterangan Arie tersebut bernilai membuktikan kalau Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004.

Keterangan Arie juga dianggap kesesuaian dengan saksi Ngatiran, office boy di kantor Nunun yang mengaku diminta mengantarkan kantong-kantong belanja berisi cek perjalanan ke ruangan Arie sekitar Juni 2004.

Jaksa pun menuntut Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi oleh Miranda S Goeltom. Perbuatannya itu dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim jaksa juga meminta uang Rp 1 miliar Nunun dirampas negara. Uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk ke rekening pribadi Nunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com