Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sengaja Biarkan Peredaran Senpi Liar

Kompas.com - 08/05/2012, 19:21 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri dikatakan enggan menarik peredaran senjata api (senpi) di kalangan warga sipil. Senpi sengaja dibiarkan beredar di masyarakat secara liar dan tidak bertanggung jawab. Akibatnya, berbagai aksi penembakan yang tidak teridentifikasi terjadi di tengah masyarakat.

"Polri selalu berlindung bahwa peredaran senjata api bukan melulu karena izin yang diberikan akan tetapi juga diwarisi dari konflik-konflik yang terjadi di sejumlah daerah," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada para wartawan melalui siaran pers, Selasa (8/5/2012).

Menurut Hendardi, pembiaran senjata api oleh Polri mengindikasikan dua hal. Pertama, Polri memang menikmati bisnis perizinan atas senjata api. Padahal, Hendardi menilai, tak jelas kemana biaya izin itu disimpan dan dimanfaatkan.

Berdasarkan Perppu No. 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, seseorang cukup mengeluarkan biaya satu juta lebih sudah dapat memiliki senjata api.

"Akan tetapi praktik yang terjadi, untuk memperoleh senjata api untuk jenis terbaik tidak cukup dengan biaya 100 juta," kata Hendardi.

Kedua, pembiaran peredaran senjata api juga menjadi ruang untuk mengelak pertanggungjawaban penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.

Dengan liarnya peredaran senjata api, hal ini telah memudahkan Polri dan TNI untuk mengelak dan lari dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memiliki otoritas atas senjata api.

"Sebaiknya DPR RI memanggil dan memerintahkan Kapolri agar kebijakan izin senjata api ini dicabut dan menarik senjata api yang beredar di kalangan sipil. Pada saat yang bersamaan, DPR RI perlu mendesain ulang dasar hukum yang terkait dengan kepemilikan senjata api ini."

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, sepanjang tahun 2012, Polri telah mengeluarkan 18.030 izin kepemilikan senpi.

Padahal, menurut ketentuan pemerintah tahun 2012, Polri hanya diperkenankan mengeluarkan izin kepemilikan senpi sebanyak 2.608 unit Biaya izin kepemilikan senpi, sesuai PP 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 1 juta.

Secara hitung-hitungan, Polri telah memeroleh pemasukan sebesar Rp 18 miliar dari izin kepemilikan senpi. Kenyataannya, Polri hanya menyetorkan Rp 2,6 miliar ke kas negara. Selisihnya, yakni Rp 15,4 miliar, tak diketahui penggunaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com