Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Pembelaan Nunun yang Dibantah Jaksa

Kompas.com - 02/05/2012, 13:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan/ pledoi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, dan tim kuasa hukumnya. Tanggapan jaksa atau replik tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Menurut jaksa, ada sejumlah poin pembelaan Nunun yang harus dikesampingkan majelis hakim Tipikor dalam merumuskan putusan Nunun nantinya. Poin pertama, terkait pembelaan kuasa hukum Nunun yang mengatakan kalau kesaksian Arie Malangjudo dan Ngatiran tidak dapat dipertimbangkan karena berdiri sendiri.

Menurut JPU KPK, sesuai dengan Pasal 185 Ayat 4 KUHAP, keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga membenarkan suatu kejadian.

"Bahwa sekalipun setiap tindakan terdakwa hanya dibenarkan oleh keterangan seorang saksi namun keterangan ini dikuatkan saksi-saksi lain karena itu perbuatan-perbuatan yang didakwakan nyata, bahwa titik berat terletak pada persamaan sifat perbuatannya," kata jaksa Siswanto.

Ia menjelaskan, keterangan Arie dan Ngatiran yang mengaku diperintah Nunun memberi tanda terima kasih ke anggota dewan berupa empat kantong belanja berisi cek perjalanan tersebut bukanlah kesaksian tunggal yang tidak didukung bukti lain. Kesaksian mereka, kata Rum, saling mendukung dan berkesesuaian menerangkan fakta yuridis seputar empat kantong belanja berisi cek perjalanan tersebut.

"Bahwa Arie berkesesuaian dengan Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djugaeri, dan Endin Soefihara terkait empat kantong sehingga keterangan Arie bukanlah berdiri sendiri," ujar Siswanto.

Poin kedua, terkait Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Nunun. JPU meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan tim kuasa hukum Nunun yang menyatakan tidak ada hubungan perbuatan Nunun yang didakwa Pasal 5 Ayat 1 b (pemberian suap) dengan perbuatan anggota DPR 1999-2004 yang divonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Menurut jaksa, perbuatan Nunun yang diduga memberikan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 itu tetap berkaitan meskipun anggota dewan dinyatakan hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11, dakwaan kedua, dan bukan Pasal 5 Ayat 2 (penerimaan suap).

Poin ketiga, soal uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Nunun. Tim kuasa hukum mengklaim uang tersebut merupakan harta Nunun yang diperoleh secara mandiri dan bukan dengan cara korupsi. Alibi tersebut, kata Siswanto, seharusnya dikesampingkan majelis hakim Tipikor.

"Kami tidak sependapat, penuntut umum menerapkan pembuktian bahwa Rp 1 miliar itu berasal dari pencairan cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek yang dibagikan ke anggota DPR," ujar Siswanto.

Menurut jaksa, uang Rp 1miliar itu merupakan cek perjalanan yang dicairkan Nunun melalui sekretarisnya, Sumarni. "Terdakwa tidak dapat membuktikan dan menerangkan asal usul uang Rp 1 miliar itu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com