JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode.
"Freezing (pembekuan) Rp 10 miliar itu sekitar seminggu yang lalu, sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Menurut Bambang, pihaknya akan mengonfirmasi ke Wa Ode soal kepemilikan harta Rp 10 miliar tersebut. Bambang pun mempersilakan Wa Ode membuktikan asal-usul hartanya tersebut.
"Di dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu ada yang mirip dengan Pasal 38 b tentang Pembuktian Terbalik. Walaupun lebih detail di Undang-Undang Tipikor. Tapi enggak apa-apa, itu kan hak tersangka punya hak ingkar," kata Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU di samping tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara, menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang, tetapi deposito pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.