JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mempertimbangkan dampak negatif jika memberikan pengurangan masa tahanan atau grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia. Pemberian grasi dinilai tak akan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundup narkotika ke Indonesia.
"Batalkan rencana grasi ke Corby," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil melalui pesan singkat, Rabu (25/4/2012).
Nasir mengatakan, kasus peredaran narkotika bukanlah perkara biasa lantaran mengancam kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Selain itu, kata dia, Kemenkum dan HAM harus memperhatikan banyaknya penyelundup narkotika asal Australia.
"Jangan sampai pemberian grasi ini tidak memberikan efek jera kepada pelakunya maupun warga Australia lain yang hendak mengedarkan narkoba di Indonesia," kata Nasir.
Selain itu, Nasir mempertanyakan kelayakan pemberian grasi lantaran ratu mariyuana itu tak mengakui kesalahannya. Padahal, kata dia, grasi adalah sebuah pengampunan.
Sebelumnya, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku tengah mempertimbangkan pemberian grasi terhadap Corby yang kini menghuni LP Kerobokan, Bali. Amir berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis oleh pengadilan Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut.
Menanggapi alasan itu, Nasir mengatakan, "Kita tentu berharap nelayan kita mendapat keringanan hukuman. Namun, kita perlu juga memperhatikan kepentingan nasional kita."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.