JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/4/2012), memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Nining dimintai keterangan sebagai saksi untuk Wa Ode.
"Hari ini ada pemeriksaan saksi Ibu Nining," kata Johan di Jakarta, Selasa.
Saat tiba di gedung KPK Jakarta pagi tadi, Nining tidak banyak komentar. Ia hanya mengaku diperiksa terkait Wa Ode. "Ya, saya rencananya akan diperiksa sebagai saksi Bu Wa Ode," kata Nining.
Selaku Sekjen DPR, Nining kerap dimintai keterangan KPK terkait kasus yang menjerat anggota DPR. Dalam persidangan, Nining biasanya ditanya seputar status keanggotaan dewan dan soal kode etik anggota dewan.
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus korupsi baru. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan hartanya yang ditemukan KPK.
"Kita menemukan ada harta yang bersangkutan kemudian kita telusuri kita sangkakan ada keterlibatan," kata Johan.
Ia menjelaskan, kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang juga menjerat Wa Ode. Kasus ini juga menjerat pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus suap itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.