Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pelajari Putusan Nazaruddin

Kompas.com - 20/04/2012, 13:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap wisma atlet, sebelum jaksa mengajukan banding.

Majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa kasus itu, Muhammad Nazaruddin bersalah sehingga dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara. "Kita akan pelajari dulu putusannya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Kadek Wiradana seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Menurut tim jaksa KPK, semestinya Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman maksimal yang termuat dalam Pasal itu adalah 20 tahun penjara.

Sementara majelis hakim Tipikor menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut penilaian hakim, perbuatan Nazaruddin yang menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah itu tidak berhubungan dengan jabatannya selaku anggota Komisi III DPR.

Seperti diketahui, proyek wisma atlet SEA Games tidak terkait Komisi III DPR yang mengurusi bidang hukum. Proyek itu, terkait dengan Komisi X DPR. Menurut hakim, pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Nazaruddin namun si pemberi menduga Nazaruddin berpengaruh lantaran satu partai dengan Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Menterinya berasal dari partai yang sama dengan terdakwa, dan terdakwa adalah bendahara partai sehingga yang memberi berpikiran terdakwa punya hubungan," kata hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com