JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/4/2012), menjadwalkan pemeriksaan Nunun Nurbaeti terkait kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Nunun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Miranda Goemtom. Demikian yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat.
"NN (Nunun Nurbaeti) diperiksa sebagai saksi bagi MSG (Miranda S Goeltom)," kata Priharsa.
Selain Nunun, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR 1999-2004 sebagai saksi bagi Miranda. Mereka adalah Darsup Yusuf (TNI/Polri), Sulistyadi (TNI/Polri), dan Suyitno (TNI/Polri). Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda disangka ikut serta atau membantu Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian itu diduga terkait pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004.
Nunun masih menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai terdakwa. Sedangkan lebih dari 20 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap siapa donatur di balik pembelian cek perjalanan itu melalui pemeriksaan saksi-saksi Miranda. "Pemberkasan MSG (Miranda S Goeltom), untuk mengurai yang disebut publik sebagai missing link, siapa sebenarnya pengatur," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.