Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Siap Hadapi Vonis

Kompas.com - 20/04/2012, 07:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan vonis atas perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) pagi ini.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Siaplah," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, Kamis (19/4/2012).

Rufinus mengatakan, Nazaruddin seharusnya divonis bebas. Menurut Rufinus, banyak saksi dalam persidangan yang keterangannya tidak mendukung surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.

"Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," kata Rufinus, Jumat (19/4/2012).

Dia melanjutkan, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya mengatakan kalau uang hasil pencairan cek Rp 4,6 miliar itu bukan mengalir ke Nazaruddin melainkan ke kas Grup Permai. Adapun Grup Permai, menurut pihak Nazaruddin, dimiliki Anas Urbaningrum.

"Beberapa saksi yang didatangkan kemarin kan mengatakan bahwa pemilik uang bukan Nazar tapi aliran dana itu larinya ke mana ke siapa itu kan sudah jelas," ujar Rufinus.

Meskipun demikian, Rufinus menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara kliennya itu. "Sekarang yang jadi pertanyaan, apa ada yang bebas di Pengadilan Tipikor?" katanya.

Sementara tim jaksa penuntut umum KPK berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com