JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan vonis atas perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) pagi ini.
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Siaplah," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, Kamis (19/4/2012).
Rufinus mengatakan, Nazaruddin seharusnya divonis bebas. Menurut Rufinus, banyak saksi dalam persidangan yang keterangannya tidak mendukung surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.
"Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," kata Rufinus, Jumat (19/4/2012).
Dia melanjutkan, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya mengatakan kalau uang hasil pencairan cek Rp 4,6 miliar itu bukan mengalir ke Nazaruddin melainkan ke kas Grup Permai. Adapun Grup Permai, menurut pihak Nazaruddin, dimiliki Anas Urbaningrum.
"Beberapa saksi yang didatangkan kemarin kan mengatakan bahwa pemilik uang bukan Nazar tapi aliran dana itu larinya ke mana ke siapa itu kan sudah jelas," ujar Rufinus.
Meskipun demikian, Rufinus menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara kliennya itu. "Sekarang yang jadi pertanyaan, apa ada yang bebas di Pengadilan Tipikor?" katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum KPK berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.