Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Rawan Timbulkan Konflik di Daerah

Kompas.com - 14/04/2012, 14:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Pemilu yang baru dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di daerah pascapemilu 2014. Pasalnya, ambang batas parlemen yang diberlakukan secara nasional dapat menghapus suara partai lokal maupun nasional.

"Ini akan menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, konflik, dan tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu ( 4/4/2012).

Seperti diberitakan, awalnya, ambang batas parlemen disepakati 3,5 persen oleh seluruh fraksi. Namun, Fraksi PDIP mengusulkan ambang batas itu tidak diberlakukan secara nasional tapi secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika voting, ambang batas secara nasional didukung oleh mayoritas anggota.

Arif menjelaskan, konsekuensi yang bisa terjadi akibat aturan itu yakni hilangnya suara partai yang mendapat dukungan besar di daerah namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional. Akibatnya, tak ada kursi dari partai tersebut di DPR, DPRD I dan II.

Arif memberi contoh PKNU yang kuat di kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Meskipun nantinya mendapat suara 70 persen di Jawa Timur, namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional, maka tak akan ada kursi untuk PKNU. "Sama juga contohnya dengan di Papua di mana PDS yang dominan," kata dia.

"Nah, yang lebih celaka lagi jika ini dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal di Aceh. Ambang batas partai di Aceh itu mengikuti ambang batas lokal, bukan ambang batas nasional. Jika ambang batas ini yang diterapkan, maka seluruh partai lokal Aceh tidak akan mendapat kursi lagi," kata Arif.

"Tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik. Ini artinya kita sudah mereduksi konstitusi, mengesampingkan asas-asas keterwakilan dan kedaulatan," tambah Arif.

Untuk itu, lanjut dia, PDIP mendukung jika ada pihak lain yang melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak etis kalau partai kami turut mengajukannya karena kami ikut dalam perumusan undang-undangnya. Jadi kalau teman-teman di luar (ajukan ke MK) kami dukung," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com