JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang dihukum satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juni 2011, Jumat (13/4/2012) pukul 06.00 WIB, menikmati kebebasannya. Kini, Paskah tengah menikmati udara segar sambil joging di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Saya bebas murni karena sudah menjalankan pidana selama satu tahun dan empat bulan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kompas, Jumat pagi ini dari Jakarta.
Setelah divonis bersalah menerima cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom, Paskah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Karena tengah joging ditemani putranya dan anggota stafnya, yang menjemputnya dari LP Cipinang, Paskah hanya bisa menjawab singkat. "Ngobrolnya nanti, ya, saya joging dulu sambil menikmati udara bebas. Sudah lama, nih, saya tidak joging," tutur Paskah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.