Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan Siap Perjuangkan Nasib Hakim

Kompas.com - 10/04/2012, 19:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menyatakan akan memperjuangkan hak-hak konstitusional para hakim seluruh Indonesia. Terutama agar sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, yang menyebutkan hakim sebagai pejabat negara. Hal ini diungkapkannya saat menemui 28 hakim perwakilan dari hakim seluruh Indonesia, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

"Hari ini kita dengar semuanya tentang status hakim sebagai pejabat negara jadi bukan hak-hak keuangan tetapi juga hak-hak protokoler tunjangan perjalanan, rumah itu juga diperhatikan tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara," ujar Azwar pada para hakim.

Azwar menyatakan dalam jabatannya saat ini ia tidak dapat memastikan sendiri hak-hak para hakim terpenuhi pada tahun 2012 ini. Hal ini karena APBNP telah disetujui DPR sedang berjalan. Untuk itu, ia berencana akan membahas masalah ini bersama Menteri Keuangan dengan (Menkeu) dan pejabat pemerintah terkait jika kemungkinan ada perubahan.

"Saya menangkap betul kemauannya, besok saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan dan DPR, MA, dan KY apakah masih mungkin karena APBNP masih berjalan, jadi kemungkinananya untuk bisa tahun ini 50:50 tetapi untuk tahun 2013 itu harusnya bisa. Kemungkinannya 90 persen," kata Azwar.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2002 masuk dalam kategori pejabat negara berhak memiliki tunjangan kinerja dan tunjangan pejabat negara. Akan tetapi, yang baru diberikan kepada para hakim sejak 2008 adalah tunjangan kinerja. Azwar meminta, para hakim tidak kemudian berpendapat bahwa gaji dan tunjangan minim ini sengaja dibuat pemerintah untuk dapat mengendalikan hakim.

Menurut Azwar, hal itu terjadi karena ada penundaan PP khusus untuk hakim. Meski demikian, hak hakim akan tetap diperjuangkan. "Jangan bilang pemerintah begitu karena ingin memiskinkan hakim agar tidak dapat dikendalikan. Itu tidak benar. Banyak hal-hal yang harus diperbaiki. Ini zamannya reformasi birokrasi termasuk status hakim, karena ada yang bertanya apakah kita PNS, nanti kita bicarakan," tuturnya.

Dalam pertemuan itu hakim juga meminta Menpan memastikan bahwa dana APBN Perubahan Tahun 2012 sebesar Rp 405,1 miliar merupakan tambahan dana itu adalah untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil peradilan dan hakim. Hal itu sudah diungkapkan oleh Komisi III di DPR RI. Namun, MA menyebut dana itu bukan dana untuk tambahan kesejahteraan melainkan biaya operasional pengadilan.

"Kami minta Menpan memastikan uang senilai Rp 405,1 miliar dari APBNP karena ada pernyataan yang berbeda antara DPR RI dan MA. Tolong bapak Menpan mengawal ini, agar jelas semuanya," ujar Syaiful, hakim dari Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat.

Hal ini dijawab dengan janji Menpan lagi mengenai rencananya menemui Menteri Keuangan. Syaiful mengatakan, para hakim akan memantau perkembangan dari apa yang dijanjikan oleh pemerintah pada mereka. "Kita tidak diam. Kita akan memonitor sudah sejauh mana sebab kita tahu sejak tahun lalu presiden sendiri mengatakan segera tapi hingga kini tidak. Apakah betul-betul melaksanakan pernyataan mereka itu," pungkas Syaiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com