Bengkulu, Kompas -
Berdasarkan jadwal, Senin (2/4), Kejari Bengkulu memanggil Agusrin untuk kedua kalinya, tetapi Agusrin tidak juga muncul. Yang ada, terpidana korupsi itu, melalui kuasa hukumnya, mengirimkan surat penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Tinggi dan Negeri Bengkulu.
”Intinya dalam surat itu
Kejaksaan khawatir seandainya eksekusi dilakukan di Bengkulu, kubu pro dan kontra Agusrin bertemu dan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dalam surat itu, ujar Suryanto, dinyatakan pula bahwa kalau memang sudah saatnya, Agusrin siap menyerahkan diri kepada kejaksaan.
Kuasa hukum Agusrin dari kantor hukum Marthen Parengkuan, Moses Grafi, menyampaikan, eksekusi Agusrin tidak bisa dipaksakan mengingat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak benar.
Menurut Moses, surat tentang penundaan eksekusi dari pihak Agusrin hanya bersifat permohonan. Seandainya tidak dikabulkan, kliennya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. ”Kami hanya memohon kiranya kejaksaan berkenan,” ujarnya.
Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono, terpidana 15 tahun penjara kasus penyalahgunaan dana APBD Rp 119 miliar, mangkir dari panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Priyanto dalam jumpa pers, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung kepada Satono. ”Yang bersangkutan kami minta datang dengan sukarela, tetapi hingga hari ini (kemarin) belum hadir,” ujarnya.