Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Ikut Gugat Ayat 6a di MK

Kompas.com - 02/04/2012, 20:59 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan penambahan ayat (6) a pada Pasal 7 RUU Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, ternyata menuai protes dari berbagai kalangan. Bukan hanya mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang hari ini, Senin (2/4/2012), mendaftarkan permohonan uji materil dan formil atas pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ada dua kelompok lagi yang ikut mendaftar, yaitu Serikat Pengacara Rakyat (SPR), dan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI).

SPR datang sekitar pukul 14.00 WIB ke MK. Menurut kelompok ini, norma penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) a sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dibatalkan melalui Putusan MK No 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.  

"Pasal itu sama dengan UU Migas Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang telah dibatalkan MK sebelumnya. Ini bisa diajukan karena rapat paripurna tanggal 30 Maret, UU APBNP sudah bisa diajukan ke MK karena sudah ada dua kepastian hukum. UU itu pasti akan sah dan mengikat terlepas presiden menandatangani atau tidak," tutur Juru Bicara SPR, Habiburokhman di MK.

Sementara itu menurut kuasa hukum FISBI, Andi Mohammad Asrun, kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa. Meski masih dalam perencanaan, kata Andi, pedagang besar telah menaikan harga sekitar 15 persen dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6 persen.

"Kenaikan harga BBM akan dijadikan pembenaran untuk menaikan produk barang, memecat buruh sewenang-wenang. Akibat kenaikan harga BBM mendorong pertumbuhan angka pemecatan dari 44.600 pada tahun 2007 menjadi 633.719 pada tahun 2008," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan sore tadi Yusril juga mendatangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6a itu. Ia pun mempersilakan para lulusan sarjana hukum maupun pengacara untuk bergabung menjadi tim advokasi dalam mengajukan gugatan. Selain itu ia juga mempersilakan masyarakat dari berbagai kalangan untuk bergabung menjadi pemohon dalam uji materi.

"Silahkan bergabung mau 100 orang menggugatnya silakan saja. Yang jadi pemohon, siapa saja. Yang punya paguyuban ojek, silakan saja diajak. Barangkali ada 1.000 orang yang ikut jadi pemohon pada MK ya enggak masalah," pungkas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

    Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

    Nasional
    Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

    Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

    Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

    Nasional
    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

    Nasional
    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

    Nasional
    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

    Nasional
    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Nasional
    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com