JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat (PD) berharap agar Undang-Undang APBNP 2012 tidak diuji materi maupun formil di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, PD menilai tidak ada yang dilanggar dalam substansi UU APBNP 2012 .
"Tentu kami tidak berharap ada pengujian di MK. Karena sesungguhnya apa yang menjadi keputusan DPR itu untuk langkah normalisasi," kata Ketua Umum PD Anas Urbaningrum seusai rapat internal PD di Kantor DPP PD, Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Rapat internal yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Komisi Pengawas, DPP, serta Fraksi PD di parlemen. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono.
Anas dimintai tanggapan langkah berbagai pihak yang bakal menguji Pasal 7 ayat 6 dan 6a UU APBNP 2012 ke MK. Substansi Pasal 7 ayat 6 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik.
Adapun substansi ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ayat 6a itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 .
Anas menilai, ayat 6a justru memberi ruang bagi pemerintah menjalankan kewenangan eksekutif untuk mengambil kebijakan terkait harga BBM bersubsidi.
"Kalau pemerintah disrimpung kakinya secara politik, tidak bisa mengambil kebijakan padalah situasi berubah, asumsi pokok berubah, pemerintah kehilangan otoritas eksekutifnya," kata Anas.
Kalaupun ada pihak yang tetap membawa UU APBNP 2012 ke MK, menurut Anas, hal itu biasa saja. "Tentu MK akan proses sesuai aturan main," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.