Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Berharap UU APBNP Tak Dibawa ke MK

Kompas.com - 01/04/2012, 19:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat (PD) berharap agar Undang-Undang APBNP 2012 tidak diuji materi maupun formil di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, PD menilai tidak ada yang dilanggar dalam substansi UU APBNP 2012 .

"Tentu kami tidak berharap ada pengujian di MK. Karena sesungguhnya apa yang menjadi keputusan DPR itu untuk langkah normalisasi," kata Ketua Umum PD Anas Urbaningrum seusai rapat internal PD di Kantor DPP PD, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

Rapat internal yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Komisi Pengawas, DPP, serta Fraksi PD di parlemen. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono.

Anas dimintai tanggapan langkah berbagai pihak yang bakal menguji Pasal 7 ayat 6 dan 6a UU APBNP 2012 ke MK. Substansi Pasal 7 ayat 6 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik.

Adapun substansi ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ayat 6a itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 .

Anas menilai, ayat 6a justru memberi ruang bagi pemerintah menjalankan kewenangan eksekutif untuk mengambil kebijakan terkait harga BBM bersubsidi.

"Kalau pemerintah disrimpung kakinya secara politik, tidak bisa mengambil kebijakan padalah situasi berubah, asumsi pokok berubah, pemerintah kehilangan otoritas eksekutifnya," kata Anas.

Kalaupun ada pihak yang tetap membawa UU APBNP 2012 ke MK, menurut Anas, hal itu biasa saja. "Tentu MK akan proses sesuai aturan main," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com