Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Dana Kampanye agar Demokrasi Murah

Kompas.com - 15/03/2012, 02:22 WIB

Jakarta, Kompas - Dana kampanye untuk pemilihan umum di Indonesia sebaiknya dibatasi agar kampanye bisa lebih murah, mengurangi percukongan, ijon politik, dan utang kandidat. Pembatasan tersebut untuk menyamakan peluang keterpilihan antara petahana (incumbent) dan penantangnya.

”Pengaturan pengeluaran kampanye itu perlu untuk mengurangi pengeluaran yang eksesif selama kampanye dan menyalurkan sebagian dana politik untuk aktivitas pasca-pemilu,” kata Nico Harjanto, penasihat politik dari Rajawali Foundation, dalam diskusi ”Pembatasan Dana Kampanye Pemilu” yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Rabu (14/3).

”Namun harus diingat, pembatasan pengeluaran dana kampanye tidak selalu membuat arena kompetisi pemilu lebih fair, incumbent selalu lebih diuntungkan,” kata Nico. Ia mencontohkan, 94 persen petahana di DPR AS terpilih kembali pada 2008. Rata-rata keterpilihan kembali petahana dari 1964-2008 itu 93 persen, untuk Senat 81 persen.

”Karena itu, demokrasi harus aksesibel dan semurah mungkin. Demokrasi di Indonesia makin tidak aksesibel dan incumbent selalu menang. Sekarang politik transaksional begitu kuat, patronase juga kuat. Setahun sebelum pemilu, dana bansos akan makin besar. Incumbent selalu menggunakan dana negara untuk kepentingan elektoral,” katanya.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo (Partai Keadilan Sejahtera), menyatakan, sebaiknya pembatasan dana kampanye sebesar sepertiga dari pendapatan anggota DPR.

”Cash flow anggota DPR itu take home pay sekitar Rp 60 juta sebulan. Dikalikan 12 bulan, dikalikan 5 tahun, maka didapat angka Rp 3,7 miliar atau Rp 4 miliar. Jadi, untuk kandidat anggota DPR, biaya kampanye dibatasi sepertiga dari Rp 4 miliar. Itu maksimal. Kalau dana kampanye parpol maksimal sebaiknya Rp 50 miliar. Tetapi, ini akan ditentang partai-partai besar,” kata Agus. (LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com