Jakarta, Kompas
”Kementerian dan lembaga yang diinstruksikan presiden terkait moratorium, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, telah menyusun 31 rencana aksi. Sejauh mana dilaksanakan akan diketahui 5 April 2012,” kata Nirarta Samadhi, Koordinator Kelompok Kerja Monitoring Moratorium, Kamis (8/3), di sela-sela Lokakarya Nasional Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Setelah rapor pertama dilaporkan kepada presiden, evaluasi akan dilakukan setiap periode. Menurut Nirarta, dari evaluasi ini, akan diketahui sukses atau tidaknya moratorium dalam upaya perbaikan tata kelola kehutanan.
Nirarta menyatakan, salah satu hasil moratorium adalah peta terintegrasi dari data kementerian dan lembaga terkait. ”Sekarang (peta masing-masing instansi/kementerian) masih ada yang geser karena semua merasa punya hak informasi geospasial. Moratorium menjadi wahana untuk mengintegrasikan,” ujarnya.
Priyadi Kardono, Deputi Bidang Survei Sumber Daya Alam Bakosurtanal, mengatakan, Juni 2012 akan muncul peta moratorium atau peta indikatif penundaan izin baru revisi kedua. Revisi ini akan memasukkan data perizinan dan areal yang belum dimasukkan dalam peta sebelumnya.
Ia mengatakan, peta moratorium menggunakan peta
Saat ini ada 18 peta tematis yang saling tindih. Bakosurtanal sedang mengoordinasikan antarkementerian membentuk kelompok kerja untuk menyinergikan data.