JAKARTA, KOMPAS.com — Polri sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Februari 2012 untuk meminta data pajak perusahaan yang ditangani AH (Ajib Hamdani), salah satu pegawai Ditjen Pajak yang diduga menyalahgunakan wewenang. Namun hingga saat ini, pihak Kemenkeu masih belum memberikan respons.
Padahal, munculnya nama Ajib Hamdani berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sendiri tertanggal 25 Oktober 2011 kepada Kapolri. Namun, saat Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kemenkeu malah lambat merespons.
"Kita minta pihak Kementerian Keuangan secepatnya merespons permintaan kami karena data pajak tersebut merupakan barang bukti supaya kita bisa cepat menindaklanjutinya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Menurut Saud, Kemenkeu sebagai pihak yang melapor tentu saja harus lebih proaktif sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi bisa berjalan dengan baik. "Jangan setelah melapor, mereka buang badan," ujarnya.
Sebelumnya, Saud menjelaskan bahwa kasus tersebut berproses berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Kapolri tanggal 25 Oktober 2011, tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penilaian individual terhadap PT SKJ dan PT KGS yang dilakukan Ajib.
Kasus yang kini ditangani Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena Polri masih harus memeriksa data-data pajak yang tentu saja harus dengan persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan. Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2009 pasal 34, membuka data-data perpajakan harus seizin menteri keuangan.
Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi pun sudah mengambil keterangan dari 10 saksi yang berasal dari internal Ditjen Pajak dan perusahaan yang ditangani Ajib Hamdani. (Adi Suhendi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.