Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Dhana, Cornelius Helmy Herlambang

Kompas.com - 03/03/2012, 05:20 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Dhana Widyatmika seusai diperiksa secara maraton pada Jumat (2/3). Dhana akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. ”Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi kuat terjadi tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, Jumat malam.

Menurut Adi, Dhana dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Dalam pemeriksaan kemarin, Kejagung terus mendalami dari mana kekayaan Dhana, termasuk siapa saja para wajib pajak yang menyetor uang kepada Dhana saat masih menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik juga menelusuri hubungan Dhana dengan Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah.

”Masih ditelusuri dari mana sumber keuangannya. Ini kemudian akan menjadi penentu kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat, di Jakarta.

Penyidik kejaksaan sejauh ini telah mengantongi beberapa bukti adanya transfer uang dari sejumlah pihak ke rekening Dhana yang diduga terkait urusan pajak. Dhana juga disebut-sebut menerima uang dari sejumlah wajib pajak.

Dalam pemeriksaan kemarin, Dhana diperiksa pukul 10.30. Sorenya, Dhana dibawa ke kantor pusat Bank Mandiri untuk mendata nilai rekening dan safety deposit box miliknya yang diblokir dan disita penyidik. ”Saya mau melakukan pemeriksaan data di Bank Mandiri,” kata Dhana. Sekitar pukul 19.00, Dhana kembali ke Gedung Bundar untuk melanjutkan pemeriksaan dan kemudian ditahan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Sukoriyanto mengatakan, kedatangan Dhana dan tim penyidik untuk memeriksa rekening atau aset yang menurut informasi tim penyidik dititipkan di Bank Mandiri.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dhana diketahui memiliki rekening di sejumlah bank, antara lain Bank Mandiri, BCA, BNI, dan Bukopin. PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan mencapai puluhan miliar pada rekening Dhana yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Penasihat hukum Dhana, Reza Dwijanto, menjelaskan, saat pemeriksaan, penyidik menanyakan keterkaitan Dhana dengan sejumlah perusahaan akuntan. Menurut dia, ada dua perusahaan akuntan lokal yang disebut penyidik. Namun, menurut Reza, Dhana tak menyebut-nyebut soal perusahaan atau wajib pajak.

Terkait hubungannya dengan Gayus, kata Reza, Dhana mengaku kenal Gayus, tetapi tidak dekat. Dhana mengaku tidak pernah bersama-sama Gayus dalam pekerjaan. Dalam pemeriksaan, Dhana mengaku tidak memiliki kekayaan Rp 60 miliar. Total uang di rekeningnya hanya sekitar Rp 400 juta, sedangkan aset emas dikatakan sebagai warisan.

Reza juga mengatakan, Dhana telah memiliki usaha jual-beli mobil (PT Mitra Mandiri Mobilindo) sebelum menjadi pegawai Ditjen Pajak. Usaha tersebut didirikan secara patungan dengan seorang temannya. Dhana juga memiliki minimarket.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com